Voice of Human Rights News Centre - Menyuarakan Hak Asasi Manusia, Hukum & Demokrasi
 H O M E Voice of Human Rights News Centre
We move to www.vhrmedia.com.....(KAMI PINDAH KE WWW.VHRMEDIA.COM)
  Tuesday, 07 September 2010
Ind   Indonesia
VHRmedia Internet Streaming Radio
NEWS

Monday, 18 June 2007 17:51:28
we move to www.vhrmedia.com

Tuesday, 12 June 2007 13:44:08
SITUS VHR PINDAH ALAMAT

Monday, 11 June 2007 18:50:42

Sidang Tanah Meruya
Warga Minta Pembelaan Portanigra Ditolak

Monday, 11 June 2007 18:31:43

Exxon Mobil:
Warga Tak Berhak Gugat KKS Blok Cepu

Monday, 11 June 2007 17:53:39

Sidang Gugatan Korban Lumpur
PT Lapindo Ngotot Salahkan Alam

Monday, 11 June 2007 17:12:24
Powell Minta Penjara Guantanamo Ditutup

Monday, 11 June 2007 17:04:41
Walhi Sulteng Tolak PLTA Lore Lindu

Monday, 11 June 2007 15:43:03

Pencemaran Nama Baik
Kalla Mangkir dari Sidang Gugatan Gus Dur

Monday, 11 June 2007 14:27:25

Jelang Olimpiade 2008
China Pekerjakan Anak-anak

Monday, 11 June 2007 14:03:52

Penangkapan Petani Simalungun
Warga Tuntut Kapolri Copot Kapolres




.:: NEWS ::.
Author : Indah Nurmasari
Mon, 11 Jun 2007 17:53:39 +0700



Sidang Gugatan Korban Lumpur
PT Lapindo Ngotot Salahkan Alam


Jakarta - PT Lapindo Brantas mengaku telah memenuhi standar teknik pengeboran minyak dalam proyek eksplorasi di Porong, Sidoarjo. Tidak ada unsur kecerobohan berat dalam pengeboran yang dilakukan.

Kuasa hukum perusahaan milik keluarga Bakrie itu, Ahmad Mutosim, mengatakan hal itu seusai sidang duplik gugatan perdata korban lumpur Lapindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Menurut dia, munculnya semburan lumpur sekitar 150 meter dari sumur pengeboran Lapindo adalah bencana alam yang terjadi di luar kemampuan perusahaan minyak itu. "Pada intinya kami menolak semua replik penggugat. Dalam pembuktian kami akan buktikan tidak ada hubungan sebab akibat antara sumur pengeboran dan luapan semburan lumpur."

Ahmad Mutosim menyatakan PT Lapindo sama sekali tidak lepas tanggung jawab dalam peristiwa ini. Menurut dia Lapindo telah mengeluarkan biaya US$ 48,344 juta untuk mengatasi dampak semburan lumpur dan membayar ganti rugi kepada warga korban lumpur.

Perusahaan yang diwakilinya, kata dia, juga tidak pernah lalai memberikan informasi kepada masyarakat. Terbukti dengan aktifnya perusahaan minyak itu membentuk media center di Sidoarjo dan menyediakan data-data baru mengenai semburan lumpur panas yang telah menenggelamkan empat desa itu.

Salah seorang kuasa hukum penggugat Astuti Listianingrum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menolak mengomentari jawaban duplik tim kuasa hukum PT Lapindo itu. Dia mengatakan pihaknya akan mengajukan bukti-bukti yang menjadi dasar gugatan pada sidang selanjutnya.

Moefri, ketua majelis hakim sidang gugatan perdata terhadapa PT Lapindo, mengatakan akan melanjutkan sidang 18 Juni nanti dengan agenda pengajuan bukti dan saksi dari penggugat.

Selain PT Lapindo, tergugat dalam kasus ini adalah Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Badan Pekerja Migas, Gubernur Jawa Timur, serta Bupati Sidorjo. (E1)

[Send to Friends]   [Printer Friendly Page]


Related Links :

Tuesday, 29 May 2007 18:33:01
Setahun Tragedi Lapindo

Tuesday, 29 May 2007 18:30:24
Gugatan Perdata

Tuesday, 29 May 2007 16:00:08
Setahun Lumpur Lapindo

Tuesday, 29 May 2007 15:17:09
Setahun Lumpur Lapindo

Monday, 28 May 2007 17:54:04
Perizinan Eksplorasi Longgar

Search
Banjir 2007
Analysis
Human Rights Database
Security Sector Reform
The Letter
Links
Polling
Copyright © 2005 - 2010 VHRmedia.net - Voice of Human Rights News Centre
Jl. Tebet Barat Dalam II / 15 - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia
Phone : +62 21 831 8274 - Faximile : +62 21 831 8276
E-mail : vhr@vhrmedia.net