 |
.:: OMBUDSMAN ::. Author : Mon, 12 Feb 2007 19:04:19 +0700
Renungan untuk Wartawan
Aktor Utama Penjaga Garis Api
(I) Pemimpin Redaksi harian Tribun Kaltim, Uki M Kurdi, ketika berbicara pada program sosialisasi Kode Etik Jurnalistik 2006 oleh Dewan Pers dan Yayasan Tifa di Balikpapan, 4 Mei 2006, tampaknya gelisah memikirkan masa depan perkembangan pers.
”Akan sangat bersifat bisnis,” katanya. Persaingan akan sangat ketat dalam segi bisnis. Dengan kata lain, persaingan bukan lagi pada segi ideal. Inilah pentingnya Kode Etik Jurnalistik, yaitu ”mengerem” fokus pengelolaan media pers pada —terutama— segi bisnis. Selain itu, KEJ mengingatkan bahwa bisnis pers pada esensinya bukan bisnis untuk ”produk-produk kasatmata”, melainkan untuk alam pikiran demi kelancaran arus informasi dan pertukaran pendapat yang berimbang, fair (adil), tidak bias, tidak diskriminatif, dan tidak berprasangka. Karena itu, jangan melalaikan dan jangan melupakan tujuan ideal produk-produk pers. (II) Dewan Pers pada 14 Maret 2006 menetapkan antara lain Kode Etik Jurnalistik 2006. Penafsiran butir a) Pasal 1 menyatakan ” [sikap wartawan Indonesia yang] Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.
Pernyataan atau penegasan dalam KEJ 2006 penting dan agaknya baru pertama kali ini ada penegasan yang demikian jelas dalam suatu KEJ di Indonesia tentang independensi redaksi.
Makna ”pemilik perusahaan pers” dapat diartikan secara lebih luas, termasuk bagian tata usaha, seperti bagian iklan, sirkulasi, dan distribusi. (III) Dewan Pers sebenarnya sudah lama mengamati campur-aduk kepentingan ideal jurnalistik pers kita dengan kepentingan bisnis atau kepentingan komersial. Keadaan ini kini semakin luas terjadi, antara lain pada media pers cetak kita. Maka lahirlah rubrik-rubrik dalam surat kabar kita yang sebetulnya tidak berisi karya jurnalistik murni, melainkan semacam iklan; atau siaran pers kehumasan, antara lain kehumasan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota praja, atau kehumasan DPRD. Sebenarnya, pengelolaan rubrik semacam iklan atau rubrik kehumasan tidak menjadi masalah, asalkan penampilan (desain) rubrik-rubrik itu jelas berbeda bila dibandingkan dengan rubrik-rubrik lain yang memuat karya jurnalistik murni. Yaitu, jelas perbedaan desain (layout)-nya; jelas pula perbedaan jenis hurufnya. Selain itu, perlu pula dicantumkan kata-kata seperti: advertorial, pariwara, atau (lebih afdol lagi) iklan. (IV) Panduan Dewan Pers mengenai perbedaan rubrik karya jurnalistik murni dan rubrik advertorial, pariwara, atau iklan pernah diumumkan pada 14 November 2002. Seruan Dewan Pers tentang Pemuatan Rubrik Pemberitaan yang Bertujuan Kehumasan Nomor 16/PDP/XI/2002
Dewan Pers akhir-akhir ini menerima laporan dari masyarakat, termasuk di antaranya pejabat pemerintah dan pengamat masalah pers, bahwa di beberapa daerah telah beredar penawaran untuk mengadakan kontrak kerja sama bagi penyediaan rubrik pemberitaan tertentu di media pers. Untuk menyajikan rubrik khusus ini, yang agaknya dimaksudkan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan lembaga-lembaga pemerintahan, dikenai pembayaran seperti layaknya pemuatan iklan.
Penawaran kontrak “kerja sama pemberitaan” ini diajukan oleh pihak pengelola atau manajemen media pers kepada lembaga pemerintahan, seperti Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka ditawari untuk membuka rubrik khusus yang memuat pemberitaan mengenai kegiatan lembaga tersebut. Ada lembaga pemerintahan yang berminat mengadakan kontrak kerja sama ini, tentunya dengan tujuan untuk membantu mempromosikan kegiatan lembaga tersebut. Akan tetapi, ada pula lembaga pemerintahan yang tidak bersedia membuka rubrik serupa ini. Salah satu alasan penolakan kontrak kerja sama itu, seperti yang disampaikan kepada Dewan Pers oleh seorang kepala pemerintah daerah, ialah “untuk menjaga independensi pers agar dapat melaksanakan tugasnya secara sehat dan profesional”. Saran Dewan Pers Sehubungan dengan beredarnya penawaran kontrak “kerja sama pemberitaan” sebagaimana diuraikan di atas, Dewan Pers menyerukan kepada para pengelola media pers agar tidak menjalankan kebijakan redaksional yang diskriminatif terhadap kalangan baik yang mengadakan maupun yang tidak mengadakan kontrak seperti itu. Dengan kata lain, narasumber dan objek pemberitaan dari kedua kalangan tersebut tetap diperlakukan secara adil sesuai dengan standar profesional pers dan kode etik jurnalistik. Selain itu, Dewan Pers menyarankan hal-hal sebagai berikut: Rubrik khusus di media pers dengan memungut pembayaran lazimnya diperlakukan sebagai semacam iklan atau paid article (tulisan yang dibayar oleh pemberi order pemuatan). Di Indonesia, rubrik demikian dikenal juga dengan penamaan, antara lain, “pariwara” atau “advertorial”. Akhir-akhir ini muncul pula rubrik sejenis iklan dengan judul “seremonia”. Sebagai rubrik iklan, pariwara, advertorial, seremonia, atau paid article, maka desain atau lay out halaman tersebut haruslah tampil beda dari tata letak yang lazim digunakan untuk halaman-halaman bagi rubrik tulisan dan ilustrasi pemberitaan. Kata-kata seperti “Iklan”, “Pariwara”, “Advertorial”, “Seremonia”, atau “Paid Article” juga harus tercantum pada halaman rubrik tersebut untuk membedakannya dari rubrik-rubrik yang lain. Menurut kelaziman, juga terdapat perbedaan dalam jenis-jenis huruf yang digunakan pada rubrik-rubrik yang berbeda-beda pula tujuannya. Dengan demikian, bagi rubrik iklan dan semacamnya sebaiknya digunakan jenis huruf yang berbeda dari huruf-huruf untuk rubrik berita dan rubrik opini yang lebih mengandung karya jurnalistik murni. Perbedaan tersebut dimaksudkan agar para pembaca sejak awal sudah mengetahui dan dapat segera membedakan antara sajian karya jurnalistik dan sajian iklan atau materi sejenisnya. Perbedaan dalam cara penyajian dan penampilan rubrik-rubrik yang berbeda-beda itu juga lazim berlaku pada media siaran. (V) Di dalam manajemen pers kita sekarang ini, terutama di kalangan media pers daerah, campur-aduk manajemen redaksi dan manajemen tata usaha atau bidang bisnis sudah umum terjadi. Kepala-kepala biro banyak yang merangkap jabatan antara urusan redaksi dan urusan iklan, pelanggan, dan distribusi koran. Dulu, campur-aduk ini mungkin tidak terelakkan karena kekurangan tenaga profesional di kota-kota kecil. Sekarang, barangkali kebiasaan campur-aduk ini tetap bertahan demi efisiensi. (VI) Yang dikhawatirkan dari campur-aduk tugas ideal dan komersial ini ialah bahwa lambat-laun kita lupa pada tujuan pers à yaitu, menyampaikan kebenaran kepada publik, bukan pertama-tama mencari keuntungan. Berarti, segi komersial dari bisnis pers hanyalah sebagai penunjang atau pendukung bidang jurnalistik. Tujuan utama tugas pers bukanlah menjual produk berbentuk fisik, yaitu kertas dan tinta. Kertas dan tinta hanya untuk membantu terlaksananya tujuan utama bisnis pers yaitu, menyebarkan pikiran dalam bentuk informasi, ekspresi, dan pendapat. Siapa pengelola utama produk non-fisik itu? Wartawanlah yang merupakan aktor utama — kata seorang wartawan di Padang beberapa waktu yang lalu. Dialah yang terutama menjadi penjaga ”garis api” dalam bisnis pers — untuk menjaga garis batas antara tujuan ideal para wartawan dan tujuan komersial pihak manajemen perusahaan. Di media pers yang hanya sedikit menyajikan pemberitaan, seperti pada kebanyakan media siaran radio dan televisi serta majalah yang mengutamakan feature, ”peranan utama” wartawan memang tidak begitu kentara bagi publik. Tetapi, pada media pers yang mengutamakan pemberitaan, seperti BBC, CNN, Fox News, ABC, Deutsche Welle, atau MetroTV dan VHR serta surat kabar harian dan majalah berita, publik mendapat kesan bahwa seakan-akan isi atau siaran media ini seluruhnya berada dalam tanggung jawab wartawan.
- Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights (VHR) News Centre
[Send to Friends]
[Printer Friendly Page]
Related Links : Monday, 12 February 2007 12:56:00 Friday, 09 February 2007 14:01:46 Internasional Tuesday, 30 January 2007 12:02:17 Internasional Monday, 29 January 2007 16:10:23 Internasional Monday, 22 January 2007 14:48:56 Sidang Kasus Lumpur Lapindo
|  |