Voice of Human Rights News Centre - Menyuarakan Hak Asasi Manusia, Hukum & Demokrasi
 H O M E Voice of Human Rights News Centre
We move to www.vhrmedia.com.....(KAMI PINDAH KE WWW.VHRMEDIA.COM)
  Tuesday, 07 September 2010
Ind   Indonesia
VHRmedia Internet Streaming Radio
OMBUDSMAN

Monday, 14 May 2007 16:39:57
Pers Ideal pada Masa Demokrasi

Monday, 12 February 2007 19:04:19

Renungan untuk Wartawan
Aktor Utama Penjaga Garis Api

Wednesday, 06 September 2006 12:41:08

Wartawan Indonesia
Besar di Luar, Kecil di Dalam Perusahaan Sendiri

Thursday, 03 August 2006 20:11:46
Tempat Hak Asasi Manusia dalam Jurnalisme dan Media Pers


NEWS FEATURE INTERVIEW RADIO ABOUT US


.:: OMBUDSMAN ::.
Author : Atmakusumah Astraatmadja
Thu, 03 Aug 2006 20:11:46 +0700



Tempat Hak Asasi Manusia dalam Jurnalisme dan Media Pers


Catatan: Atmakusumah Astraatmadja
Ketua Dewan Pengurus VHR News Center

Diskusi dan Peluncuran Website Voice of Human Rights (VHR) News Center
Jakarta, 4 Agustus 2006

     Optimisme saya tentang profesionalisme pers di Indonesia bangkit ketika melihat format pemberitaan seperti berikut beberapa tahun yang lalu.
     Bentuk berita ini mencerminkan terbukanya kembali peluang untuk menyajikan informasi selengkap dan seadil mungkin kepada publik – sekalipun dilihat dari sisi yang mungkin tidak disukai dan tidak menyenangkan pemerintah dan tentara. Suatu cara penulisan berita yang hampir tidak mungkin dilakukan selama 40 tahun sebelum lahir Masa Reformasi.
     Ini adalah format pemberitaan yang berusaha menampilkan gambaran yang seobjektif mungkin tentang akibat konflik bersenjata di Aceh beberapa tahun yang lalu.

Kebenaran di Mata Pers dan Militer dalam Konflik Bersenjata di Aceh

     Menjelang akhir Mei 2003 terjadi hiruk-pikuk dalam pemberitaan pers tentang konflik bersenjata di Aceh setelah Koran Tempo memuat laporan berjudul “TNI Tembak Mati Tujuh Pemuda Desa” sebagai berita utama di halaman depan.
     Berita ini, yang mengabarkan insiden yang terjadi di Desa Matangmamplam, Kabupaten Bireuen, pada hari Rabu, 21 Mei 2003, menyangsikan bahwa ketujuh pemuda itu adalah anggota pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Akan tetapi, kesangsian itu dibantah oleh jurubicara Komando Operasi TNI di Aceh, dan bantahan itu dimuat oleh Koran Tempo dalam berita itu juga.
     Laporan ini dimuat dalam edisi hari Jumat, 23 Mei, dengan judul sepanjang delapan kolom, dari ujung kiri sampai ujung kanan. Bahan berita itu antara lain dikutip dari kantor berita Perancis, Agence France-Presse (AFP), dan dilengkapi dengan laporan wartawan Koran Tempo sendiri.[1]
     Laporan yang sama dapat pula dijumpai dalam pemberitaan stasiun radio Inggris, British Broadcasting Corporation (BBC). BBC sampai dua kali mengirimkan wartawannya ke desa tempat kejadian itu untuk melakukan pengecekan tentang insiden ini.[2] BBC, memang, dikenal sebagai media siaran yang cermat dalam pekerjaan jurnalistiknya.
     Koran Tempo dalam edisi hari berikutnya, Sabtu, 24 Mei, menyusuli laporannya dengan berita berjudul “TNI Usut Penembakan Tujuh Pemuda” sepanjang delapan kolom pula dan sebagai berita utama di halaman depan.[3] Di halaman 6 pada edisi yang sama, surat kabar itu juga memuat tajuk rencana berjudul “Reaksi yang Terpuji.” Koran Tempo mengatakan dalam tajuknya:
“Jenderal Endriartono Sutarto bereaksi keras atas kepala berita koran ini kemarin. Menanggapi kabar penembakan tujuh pemuda desa oleh anggota TNI tersebut,
Panglima TNI ini telah menginstruksikan pembentukan tim investigasi untuk menyelidiki peristiwa menggegerkan itu….
“Tanggapan cepat dan tegas pucuk pimpinan TNI atas informasi penembakan penduduk sipil ini merupakan tindakan terpuji….
“Bagaimanapun, suasana kebebasan pers adalah iklim terbaik untuk memastikan bahwa sebuah operasi terpadu untuk mengatasi gerakan separatis akan tetap berjalan pada relnya dan tak melenceng menjadi ajang kesewenang-wenangan. Setidaknya, itulah pelajaran yang dapat disimak dari berbagai penanganan terhadap konflik di Aceh di masa lampau.”[4]
     Koran Tempo melanjutkan pemberitaan dengan topik yang sama dalam edisi hari berikutnya lagi, Minggu, 25 Mei. Laporan follow up itu dimuat sebagai berita utama di halaman depan dengan judul sepanjang lima kolom: “Penembakan Tujuh Pemuda di Bireuen – TNI Investigasi Bersama Wartawan.”
     Lima wartawan, termasuk dua orang dari Tempo News Room, diikutsertakan dalam kegiatan investigasi yang dipimpin oleh Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda, Kolonel Maman Taryana, untuk menyelidiki insiden di Bireuen itu. Tiga wartawan lainnya berasal dari harian The Jakarta Post, Kompas Cyber Media, dan RCTI.[5]
     Menurut The Jakarta Post, empat penduduk desa yang diperkenalkan oleh tentara kepada para wartawan sebagai saksi peristiwa ini menjelaskan bahwa ketujuh korban yang tertembak dalam insiden itu adalah anggota GAM yang berbaur dengan penduduk setempat.[6]
     Tetapi, informasi yang diperoleh Koran Tempo dari upaya peliputan yang terpisah dari Tim Investigasi menyebutkan bahwa dua di antara ketujuh korban adalah anak remaja berumur 12 dan 13 tahun, penduduk Desa Cot Rabo Tunong dan bukan anggota GAM.[7] Jadi, mirip dengan hasil peliputan AFP dan BBC.
*** ***

     Akan tetapi, akhir-akhir ini hati saya agak terusik oleh format pemberitaan yang tidak kritis karena tidak mengandung argumentasi demi kejelasan permasalahan – yang adalah sangat penting bagi publik – seperti dalam contoh berita berikut. Berita ini saya jumpai di surat kabar Sorong, Irian Jaya Barat, ketika mampir di bandar udara kota itu bulan Mei 2006.

”Jangan Kibarkan Selain Merah Putih!”

     SORONG – World Cup (Piala Dunia) yang diikuti oleh 32 negara mulai tanggal 9 Juni nanti akan digelar di Jerman. Walau jauh di sana, namun pecinta-pecinta [pencinta-pencinta] sepakbola di tanah air ini tidak akan melewatkan moment empat tahunan ini.
     Berbagai cara dibuat maniak bola untuk merayakan pesta sepakbola sejagad[t] ini, seperti diantaranya [di antaranya] mengibarkan bendera-bendera negara favorit pe[n]cinta bola, seperti terjadi di Manokwari dan Manado. Tetapi[,] jangan harap hal tersebut bisa ditiru di Sorong.
     Kapolresta Sorong AKBP Borent, SH menegaskan bahwa di wilayah hukum Polresta Sorong, tidak diperkenankan satupun [satu pun] bendera yang berkibar selain sang saka merah putih. ”Saya tegaskan, di wilayah hukum Polresta Sorong tidak satupun [satu pun] bendera lain yang berkibar selain sang saka merah putih,” tegasnya kepada Radar Sorong via telepon selluler [seluler] Sabtu (27/05).
     Dikatakan [Dikatakannya] bahwa jangan melihat keadaan di daerah lain untuk diterapkan di Sorong. ”Sekali lagi saya tegaskan, tidak satupun [satu pun] bendera selain merah putih yang diperkenankan berkibar. Kalau misalnya ada pertanyaan di Manokwari sana bisa atau di Manado sana bisa, ya silahkan [silakan] pindah saja ke Manokwari atau ke Manado sana. Yang jelas saya tegaskan, saya tidak menginginkan satupun [satu pun] bendera yang berkibar selain Merah Putih,” tegas AKBP Borent, SH sekali lagi.
     Hal ini penting untuk ditegaskan bahwa lambang negara tidak boleh dipermainkan hanya karena maniak atau favorit berat dengan salah satu tim yang bermain dalam piala dunia mendatang.
     Lanjut Kapolresta bahwa favorit atau menjagokan satu tim peserta piala dunia (untuk tampil sebagai jawara, red) boleh-boleh saja, tergantung masing-masing orang, tetapi jika ke-favoritan tersebut ditunjukkan dalam bentuk menaikkan bendera negara favorit tersebut, maka hal tersebut adalah salah besar. ”Memfavoritkan suatu tim, maniak pada tim tersebut, terserah dari masing-masing orang, tetapi menyangkut hal yang satu ini (menaikkan bendera yang merupakan ciri khas suatu bangsa tersebut, red) dilarang untuk dilakukan di wilayah hukum Polresta Sorong,” tegasnya. Untuk di wilayah Sorong, sampai saat ini belum ada laporan atau kejadian bendera negara peserta piala dunia yang dikibarkan warga Sorong. (ian)
                           (”Jangan Kibarkan Selain Merah Putih!”, harian Radar Sorong,
                           Sorong, Irian Jaya Barat, 29 Mei 2006, hlm. 1 & 2)

     Karena berita yang mengutip pernyataan Kapolresta Sorong tidak dilengkapi dengan alasan-alasan rasional atau masuk akal — yang pasti ada — di balik benak narasumber tersebut, maka berita ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan pada keingintahuan para pembaca, seperti:
  1. Mengapa penggemar World Cup di Sorong tidak boleh mengibarkan bendera selain ”Sang Saka Merah Putih”?

  2. Apa yang ditakutkan atau dikhawatirkannya?

  3. Seandainya tetap ada penggemar yang mengibarkan bukan-Merah-Putih? Apa sanksinya?

  4. Adakah undang-undang atau peraturan hukum yang membenarkan larangannya?

  5. Tidakkah ia sependapat bahwa ”ancaman” seperti inilah (yang tidak jelas dasar hukumnya) yang biasanya menyebabkan pikiran penduduk menjadi ”sumpek”?
*** ***

     Dua berita lainnya, yang saya temukan di surat kabar Medan bulan Juni 2006, terasa bias karena informasi yang disajikan tidak berimbang. Baik wartawan yang menulis berita ini maupun redaktur penyunting berita tersebut agaknya tidak berupaya untuk menyempurnakan atau melengkapi berita itu dengan pernyataan, keterangan, atau informasi dari semua pihak yang dilibatkan dalam pemberitaan itu. Berikut adalah kedua berita tersebut.

“Ada Konspirasi Eksternal Ingin Hancurkan IAIN Sumut”

     Berita ini selain sepihak dan bias juga mengandung beberapa informasi yang tidak jelas.
  • Tidak ada penjelasan yang dapat memberikan gambaran tentang, misalnya, apa yang dimaksudkan dengan “konspirasi eksternal” dan “konspirasi teselubung” yang “ingin menghancurkan IAIN Sumatra Utara” sehubungan dengan terjadinya demonstrasi mahasiswa IAIN.

  • Tidak pula ditemukan informasi latar belakang (background information) tentang “korupsi di IAIN Sumatra Utara” yang dituduhkan oleh mahasiswa.

  • Juga tidak ada gambaran dari lapangan yang dapat membenarkan tuduhan bahwa para mahasiswa melakukan “unjuk rasa anarkis” yang “brutal” (yang diberitakan hanyalah pendapat narasumber, bukan hasil liputan wartawan dari lapangan.)

  • Berita ini tidak pula dilengkapi dengan keterangan atau pendapat pihak “tertuduh,” yaitu para mahasiswa demonstran. Ini penting demi keseimbangan pemberitaan, lebih-lebih karena berita ini mengandung tuduhan yang demikian keras terhadap mahasiswa.
                           (”Ada Konspirasi Eksternal Ingin Hancurkan IAIN Sumut”,
                           harian Waspada, Medan, 27 Juni 2006, hlm. 4)

“Fatwa MUI DS: Soul Training Aliran Sesat”

     Berita ini juga tidak berimbang sehingga sepihak dan bias. Berita ini hanya mengutip tuduhan MUI Deli Serdang tanpa ada upaya dari koran yang memuatnya untuk memberikan ruang kepada pihak “tertuduh” dari kelompok “Soul Training.
     Padahal, tuduhan MUI amat keras, antara lain menyebut kelompok ini “menipu, menyesatkan, memecah belah umat Islam dan menghancurkan kemurnian Islam.”
     Juga tidak dijelaskan secara faktual oleh wartawan surat kabar tersebut, berdasarkan upaya peliputan objektif di lapangan, seperti apa gerangan “soul training” itu.
                           (“Fatwa MUI DS: Soul Training Aliran Sesat”,
                           harian Waspada, Medan, 27 Juni 2006, hlm. 13)
*** ***

     Kemudian, dari perjalanan di tiga kota – Jambi, Batam, dan Padang – pada 13, 15, dan 17 Juli 2006, saya mendapat kesan tentang masih lemahnya upaya para pengelola media pers untuk membangun independensi wartawan dan redaksi. Keadaan ini jelas tergambar dalam pendapat tiga pembicara yang terlibat dalam tiga diskusi terpisah yang diadakan di tiga kota Sumatra itu.
     Mereka mengemukakan hasil pengamatan ini dalam diskusi tentang Kode Etik Jurnalistik yang baru, yang disepakati oleh 29 organisasi pers 14 Maret 2006 di Jakarta dan dikukuhkan oleh Dewan Pers 10 hari kemudian.

     Seorang panelis diskusi di Jambi menyangsikan independensi wartawan dan redaksi media pers di provinsi itu. Sebabnya ialah karena secara internal kedudukan pemilik surat kabar demikian dominan, sementara secara eksternal ada pengaruh yang kuat dari birokrasi pemerintah daerah dan malahan juga dari pengusaha terhadap format pemberitaan yang disajikan kepada khalayak pembaca.
     Pers daerah di Jambi “tidak independen dan cenderung mengikuti selera penguasa,” katanya.
     Ia melihat mudahnya terjadi kolusi pemilik media pers dengan para pemimpin politik dan pejabat pemerintah daerah demi kepentingan masing-masing.
                           (Yunsak El Halcon, SH, MSi,
                           pengamat hukum dan pers, staf Bank BPD Jambi,
                           dan pengajar luar biasa Program Magister Hukum
                           Universitas Jambi; ”Seberapa Jauh Ketaatan Media
                           Pers Daerah Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik
                           – Pengamatan Selama Ini”)

     Di Batam, panelis diskusi mengungkapkan, ”benturan kepentingan yang melatarbelakangi bisnis pers sering menghambat tugas profesional wartawan dalam mencari kebenaran.”
     Sudah menjadi rahasia umum, katanya, ”pers cenderung mengeliminir berita-berita tentang penyimpangan yang dilakukan oleh kalangan atas, padahal penyimpangan itu jelas bertentangan dengan kepentingan publik.” Misalnya, kasus hutan lindung yang pengalokasiannya diubah menjadi daerah bisnis.
     Kecenderungan media pers di Batam untuk menyingkirkan pemberitaan (tentang kasus-kasus tertentu) semakin meningkat ketika pers berhadapan dengan pusat-pusat kekuasaan. Ada banyak kasus yang tiba-tiba hilang dari pemberitaan pers. Masyarakat tidak pernah mengetahui, apa dan bagaimana kelanjutan kasus tersebut karena akses informasi melalui pers terputus, kata panelis diskusi itu.
     ”Kode etik jurnalistik terpaksa dikorbankan karena berbagai alasan, mulai dari kepentingan wartawan hingga kepentingan pemilik modal media pers dan awak redaksi terhadap sumber pemberitaan. Keberpihakan wartawan terhadap kepentingan sumber berita pada akhirnya menutup peluang masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bermutu. Itu berarti menyalahgunakan dan mengorbankan kode etik jurnalistik.
     ”Jika pers gagal dalam melaksanakan fungsi demokrasinya, maka dengan sendirinya pers kehilangan legitimasi moral perjuangannya dan harus melepaskan peran strategisnya sebagai pilar keempat demokrasi.”
                           Uba Ingan Sigalingging, S.Sn.,
                           pengamat pers dan ketua Forum Kerja Budaya Batam,
                           ”Kode Etik Jurnalistik dalam Perspektif Media Pers Daerah”

     Di Padang, saya diberitahu, pernah ada pemuatan dua rangkaian pemberitaan, yang menurut pembicara dalam diskusi, hanyalah berita-berita yang direkayasa oleh wartawan atas instruksi bosnya yang terlibat dalam persaingan jabatan politik. Ini, memang, terjadi beberapa tahun yang lalu, tetapi tidak dapat dilupakan sampai sekarang.
     Ia pun sangat gundah akhir-akhir ini karena ia merasa bahwa seorang dosen IAIN di Padang ”dihakimi oleh pers” dengan tuduhan ”telah menghina Islam.”
     Ini adalah kata-kata yang sebenarnya dikutip oleh pers dari seorang narasumber yang menentang isi makalah akademik dosen tersebut yang disampaikan dalam suatu seminar. Akan tetapi, pemberitaan pers bersifat sepihak, dengan hanya menampilkan interpretasi subjektif dari seorang narasumber yang menggambarkan pendapat akademik itu sebagai ”menghina Islam.”
     Pada peristiwa lain, sebuah surat kabar menghentikan pemuatan advertorial dari kelompok ”Islam liberal Sumatra Barat” setelah redaksi surat kabar itu menerima pesan telepon dari ”dua orang kuat.”
                           Emeraldy Chatra,
                           dosen Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Andalas,
                           pemimpin umum tabloid Gema Andalas,dan
                           koordinator Hubungan Masyarakat Universitas Andalas,
                           ”Ketaatan terhadap Kode Jurnalistik – Pengalaman Lokal”
*** ***

     Pulang ke Jakarta, bulan Juli itu juga, saya hanya menemukan sebagian media pers memberitakan putusan atau usulan bernada putus asa yang mengharukan seperti ditampilkan oleh berita dengan judul seperti berikut:
  • “Ahmadiyah members consider seeking asylum in Australia”

  •                (The Jakarta Post, 25 Juli 2006, hlm. 1)
    dan
  • · “Jemaah Ahmadiyah Minta Suaka ke Australia.”

  •                Harian Koran Tempo, 25 Juli 2006, hlm. A3

         Berita ini hanya muncul di sebagian surat kabar mainstream sekalipun di Jakarta. Media pers mainstream biasanya lebih sensitif untuk memberi ruang bagi masalah yang bersentuhan dengan kaum minoritas dan hak asasi manusia. Akan tetapi, alasan untuk tidak memuat berita ini di sebagian media pers mainstream tidaklah jelas benar.
    *** ***

         Ada saat ketika wartawan dan pengelola media pers cetak serta media siaran tidak terlindungi oleh negara atau alat negara ketika menghadapi tekanan dari pihak luar dan dari tindakan kekerasan oleh massa demonstran yang tidak sependapat dengan pemberitaan, ulasan, siaran, gambar atau karikatur yang dimuat atau disiarkan oleh media tersebut. Umpamanya, yang dialami oleh:
    • Stasiun radio Rasitania di Solo,

    • Majalah Tempo di Jakarta,

    • Harian Sinar Indonesia Baru di Medan,

    • Harian Radar Sulteng di Palu, atau

    • Majalah Playboy Indonesia di Jakarta.
         Sama halnya, ada saat ketika kelompok masyarakat seperti para pengikut Ahmadiyah juga tidak terlindungi oleh negara atau alat negara, seperti diungkapkan dalam pemberitaan tadi.
         Akan tetapi, untuk kedua jenis peristiwa ini masih dapat diberikan “perlindungan” oleh pemberitaan dan ulasan yang objektif dari media pers cetak dan media siaran yang benar-benar independen.
         Pertanyaannya adalah, apa sesungguhnya yang sedang terjadi dalam perkembangan media pers kita sekarang ini – ketika kita masih menemukan indikasi bahwa ada pemberitaan yang terkesan bertujuan hanya untuk atau lebih untuk kepentingan narasumber dan subjek berita yang memiliki posisi kuat secara politis, atau secara sosial, atau secara komersial.
         Jika menyaksikan penampilan format karya jurnalistik seperti itu, timbul pertanyaan dari hati yang risau: masih adakah ruang yang lapang di media pers kita untuk pemberitaan tentang pelanggaran dan, sebaliknya, pembelaan terhadap hak-hak asasi manusia?
         Baiklah pengantar renungan ini saya serahkan kepada para peserta diskusi.

    _________________________
    Atmakusumah Astraatmadja
    Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights (VHR) News Center sejak 2005 dan pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) sejak 1992. Mantan ketua Dewan Pers (2000—2003), ketua Tim Ombudsman Harian Kompas (2000—2003), direktur eksekutif LPDS (1994—2002), staf U.S. Information Service (USIS) di Jakarta (1974—1992), dan redaktur pelaksana harian Indonesia Raya (1968—1974).

    *** ***

    [1] Wahyu, Zainal, Dimas, Sudradjat, “TNI Tembak Mati Tujuh Pemuda Desa”, Koran Tempo, 23 Mei 2003, halaman 1.
    [2] “Youths ‘massacred’ in Aceh village”, situs jaringan BBC, 23 Mei 2003.
    [3] Yuswardi, Zainal, Wahyu, Faisal, Chandraningsih, Jobpie, “TNI Usut Penembakan Tujuh Pemuda”, Koran Tempo, 24 Mei 2003, halaman 1.
    [4] “Editorial: Reaksi yang Terpuji”, Koran Tempo, 24 Mei 2003, halaman 6.
    [5] Faisal, Wahyu, Dhiyatmika, Zainal Bakri, “Penembakan Tujuh Pemuda di Bireuen – TNI Investigasi Bersama Wartawan”, Koran Tempo, 25 Mei 2003, halaman 1.
    [6] Nani Farida, Tiarma Siboro, “Famine a new threat as war continues”, The Jakarta Post, 25 Mei 2003, halaman 1.
    [7] Op. cit., Faisal dkk., Koran Tempo; dan Zainal Bakri, Tempo News Room, “Warga Desa Berani Bersaksi”, Koran Tempo, 25 Mei 2003, halaman 5.

    [Send to Friends]   [Printer Friendly Page]
    Search
    Banjir 2007
    Analysis
    Human Rights Database
    Security Sector Reform
    The Letter
    Links
    Polling
    Copyright © 2005 - 2010 VHRmedia.net - Voice of Human Rights News Centre
    Jl. Tebet Barat Dalam II / 15 - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia
    Phone : +62 21 831 8274 - Faximile : +62 21 831 8276
    E-mail : vhr@vhrmedia.net